Curi Setandan Pisang, Kakek di Yogyakarta Ditahan
Yogyakarta:
Lagi-lagi kasus pelanggaran hukum sepele yang melibatkan masyarakat
kecil yang langsung ditindak aparat penegak hukum. Di Yogyakarta,
baru-baru ini, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo ditahan
karena dituduh mencuri setandan pisang seharga Rp 2.000.
Seorang
kakek berusia 76 tahun bernama Klijo ditahan karena dituduh mencuri
setandan pisang seharga Rp 2.000 di Yogyakarta. Kuasa hukum Mbah Klijo
berharap polisi tidak hanya berpegang pada alasan yuridis formal.
Peristiwa
berawal ketika Klijo tengah bersepeda yang kemudian diminta sekelompok
anak untuk menebang pisang di pinggir jalan. Perbuatan Mbah
Klijo--demikian Klijo sering disapa--dilaporkan sejumlah warga ke
polisi. Mbah Klijo pun langsung ditahan di Kepolisian Sektor Godean dan
kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan.
Sementara
kuasa hukum Mbah Klijo berharap polisi tidak hanya berpegang pada
alasan yuridis formal dan mengabaikan substansi penegakan hukum.
Kasus
ini mengingatkan pada nasib yang menimpa Mbah Mina yang ditahan karena
mencuri tiga butir kakao di Banyumas, Jawa Tengah. Untunglah, berkat
tekanan masyarakat, majelis hakim menghukum Minah satu bulan dengan
masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan
sumber :http://berita.liputan6.com/daerah/200912/253585/Curi.Setandan.Pisang.Kakek.di.Yogyakarta.Ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar